Modus Kampanye Herwin Yatim - Mustar Labolo : Kartu Sahabat Sehati (Part 1)

Membaca postingan Mustar Labolo di akun pribadi facebooknya memuat tantangan untuk mengungkap praktik money politic (politik uang) yang katanya dituduhkan kepada pasangan calon Herwin Yatim - Mustar Labolo (Winstar) dibarengi dengan ajakan untuk melakukan sumpah pocong memakai kitab suci Al-Qur'an. Sikap Mustar Labolo ini sangat terasa aneh dan kekanak-kanakan. Ini menunjukkan keresahannya yang seharusnya biasa saja terhadap tuduhan yang diarahkan kepada pasangan Winstar yang bertarung dalam Pilkada Banggai 2015. 

Money politic atau politik uang sangat dilarang dalam Pilkada dikarenakan merusak nilai-nilai demokrasi. Dalam UU No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada, mengatur sanksi diskualifikasi kepesertaan untuk partai politik parpol ataupun calon Kepala Daerah. Pemberian sanksi pidana bagi para pelaku politik uang dimasukan dalam ranah hukum pidana umum sehingga instrumen yang digunakan yaitu Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 149 KUHP.

Kita ungkap beberapa modus kampanye pasangan Herwin Yatim - Mustar Labolo untuk meraup suara pemilih yang signifikan di Pilkada Banggai 2015.
1. Modus Kartu Sahabat Sehati.

Kartu Sahabat Sehati Winstar
Kartu sahabat sehati Winstar terdiri dari dua bagian A dan B. Kartu A untuk dipegang pemilih yang diklaim sebagai relawan Winstar dan kartu B untuk dipegang Tim Sehati. Kartu ini menurut Ketua Tim Kampanye Winstar Fuad Muid dicetak sebanyak 60.000 lembar.
Sebagaimana iklannya yang pernah dimuat di media Luwuk Post, bahwa kartu Sahabat Sehati merupakan syarat yang harus dimiliki untuk mendapatkan Kartu Petani Sejahtera atau Kartu Nelayan Sejahtera, selain itu kartu ini menurut Herwin Yatim bila dia terpilih, bisa dimanfaatkan untuk mempercepat "pelayanan" di Rumah Sakit hanya dengan memperlihatkan "kartu sakti" ini. Bagi tenaga medis yang tidak segera melayani pemegang kartu ini akan dipindahkan ke pelosok desa. Begitu saktinya kartu ini.
Tapi apa benar kartu ini dapat menjamin kesejahteraan masyarakat Kab. Banggai? Bagi pendukung Wintar yang awam pasti akan mengatakan iya karena mereka tidak tahu membedakan mana Kartu Petani Sejahtera dan mana Kartu Nelayan Sejahtera serta Kartu sahabat sehati.
Contoh KPS dan KNS

Kejanggalan kartu Sahabat Sehati Winstar:
- Kriteria penerima.
Kriteria sasaran penerima kartu ini tidak jelas. Bukan untuk membantu warga miskin dalam pelayanan seperti yang disebutkan, sehingga penerima kartu ini bisa siapa saja tanpa memandang latar belakang ekonomi dan status sosialnya. Pendataan penerima kartu SSW bukan berbasis pada kriteria kemiskinan yang ditetapkan pemerintah. Pendataan penerima kartu ini berbasis DPT di TPS lengkap dengan data alamat dan nomor kontak tanpa data jenis pekerjaan. Jika memang pendataan orang untuk mendukung program Winstar tidak perlu memakai akal-akalan kartu, cukup mengisi formulir dengan format dan kriteria yang jelas serta informasi data sudah ditetapkan. Anehnya penerima kartu langsung dianggap relawan Winstar. Pendataan dan penyebaran kartu Sahabat Sehati Winstar dalam jumlah massif ini dilakukan secara terstruktur dengan tim yang solid (Tim Sehati) dan menggunakan sistem mirip multi level marketing.
Jawaban Kuasa Hukum Winstar pada sidang MK 11/1/2016
- Diskriminatif. 
Jumlah pemilih dalam Pilkada 2015 sejumlah 253.631 pemilih. Kartu SS yang dicetak 60.000 lembar. Jika benar terbagi habis 60 ribu kartu maka ada 60 ribu orang yang akan menikmati "manfaat" kesaktian kartu. Lantas bagaimana dengan nasib 193.631 orang tidak mendapat kartu? Belum lagi kalau dikurangi dari jumlah penduduk Kab. Banggai berdasarkan data dari BPS pada tahun 2013 sebanyak 342.698 jiwa.  Ini jelas program yang diskriminatif. Membuat perlakuan dengan membeda-bedakan antara pendukung dan bukan pendukung. Kartu ini menciptakan kelas sosial pada masyarakat Kab. Banggai. Ada warga kelas VIP dan kelas ekonomi. Memicu konflik sosial di masyarakat kalau benar-benar dilakukan seperti apa yang disampaikan Herwin Yatim dan Fuad Muid.

- Pemanfaatan data Kartu untuk sasaran Politik Uang?

Di duga pemilik kartu ini menjadi target riil politik uang dengan melihat data yang tercantum pada kartu SSW ini yang hanya terdiri dari nama lengkap, nomor KTP, nomor HP dan alamat TPS. tanpa mencantumkan visi, misi dan program Winstar. Hubungan antara kartu SSW dan politik uang didasari pengakuan beberapa warga yang memiliki kartu mengaku diberikan oleh tim Winstar "ikatan" berupa sembako atau uang yang besarannya variatif antara Rp. 50.000 - Rp. 300.000 menjelang pemungutan suara pada Pilkada. Selain itu, kartu ini dapat diperlihatkan pada beberapa warung/kios yang bertanda bintang (**) untuk mendapatkan "ikatan". Dugaan politik uang dengan memanfaatkan data yang tercantum pada kartu ini perlu dibuktikan oleh pihak berwajib.

Bersambung





0 komentar:

Post a Comment