Modus Kampanye Herwin Yatim - Mustar Labolo : Bonus Sepeda Motor, HP, BBM dan Uang (Part 2)

Dalam postingan sebelumnya telah di bahas modus kampanye yang dilakukan paslon Herwin Yatim - Mustar Labolo pada Pilkada Kab. Banggai dengan metode kartu sahabat sehati Winstar.

Kali ini berbagai modus kampanye yang terindikasi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota danWakil Walikota, serta KUHP
Berbagai modus berbau "politik uang" atau Money politic untuk menarik simpati rakyat Kabupaten Banggai khususnya yang telah memiliki hak pilih yang dilakukan paslon Herwin Yatim - Mustar Labolo antara lain:

1. Hadiah sepeda motor 
Untuk menarik massa dalam setiap kegiatan dalam rangka kampanye paslon Winstar, para pendukung yang hadir diberikan kupon yang nantinya akan diundi untuk mendapatkan berbagai macam hadiah, salah satunya 1 unit sepeda motor.


2. Kupon BBM 
Dalam setiap kegiatan kampanye, peserta kampanye diberikan kupon bensin sebagai pengganti biaya transport, pada kegiatan kampanye akbar Winstar tanggal 3 Desember 2015, namun anehnya dalam kupon tersebut berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2015 yang merupakan hari pemungutan suara. Diketahui, SPBU sebagaimana yang disebutkan dalam kupon adalah milik seorang konglomerat terkenal di Kab. Banggai yang merupakan mertua dari Herwin Yatim.


3. Hadiah berupa Handphone.
Peserta kampanye yang hadir telah diberikan kupon dan kupon itu kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah berupa handphonene. Modus ini dilakukan disejumlah titik lokasi kegiatan kampanye, silahkan nonton videonya


4. Uang.
Selain bonus hadiah, Herwin Yatim juga tak tanggung-tanggung memberikan sejumlah uang tunai kepada masyarakat seperti yang ditunjukan dalam video diatas dan dalam gambar dibawah ini.



Sejumlah modus kecurangan diatas secara tidak langsung diakui Dendy Susianto konsultan politik Winstar yang merupakan direktur LKPI. Menurutnya faktor kunci selain kampanye “door to door”, pemberian kartu fasilitas kesejahteraan dan kesehatan adalah mengembosi potensi suara dari pemilih-pemilih yang masih ragu memilih dikantung suara pasangan nomor dua, yakni Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hadjar. 


“Dalam survai yang dilakukan sebelum pencoblosan, angka ‘swing voters’ atau pemilih yang belum menentukan pilihan dalam hal ini kaum ibu dan remaja cukup tinggi yakni diatas 20 persen. Oleh karena itu, saya membuat agenda kampanye untuk mereka. Agar mereka yang sebelumnya hendak memillih pasangan lain beralih ke pasangan Herwin dan Mustar,” kata Dendy saat ditemui beritahati.com usai rekapitulasi KPUD Banggai,  di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sejumlah agenda kampanye yang digagas Dendy untuk merebut ‘swing voters’ ternyata cukup efektif dan tak terfikir oleh kandidat lain. Dengan durasi waktu yang terukur, Dendy bersama tim sukses Herwin dan Mustar mengagas program popular dalam upaya memobilisasi massa besar, mulai dari: lomba poco-poco, jalan santai, dan akhirnya ditutup dengan kampanye terbuka dengan selingan hiburan.
“Jenis kegiatan dalam upaya perebutan suara yang paling tepat saat itu adalah dengan melakukan kegiatan paling disukai masyarakat Banggai. Salah satunya lomba poco-poco dengan hadiah yang menggiurkan,” tambahnya.


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah sebuah sistem yang berangkat dari cita-cita luhur untuk mendapatkan pemimpin terbaik di tiap-tiap daerah melalui pelibatan secara langsung partisipasi rakyat. Pilkada merupakan sebuah jawaban dari penantian panjang ketidakberdayaan daerah akibat sistem yang –dulunya- sangat sentralistik. Pilkada adalah amanat konstitusi untuk meningkatkan peran putera-putera daerah dalam mengelola dan memimpin daerahnya masing-masing.
Namun dalam prakteknya cita-cita luhur tersebut seringkali tidak sesuai dengan praktek atau pelaksanaannya. Pilkada di beberapa atau bahkan banyak daerah justru melahirkan tirani-tirani baru di berbagai daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Pilkada dinodai dengan berbagai macam bentuk kecurangan. Perselisihan hasil Pilkada menjadi sangat akrab dan tidak sedikit perselisihan yang harus diselesaikan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan ada beberapa Kepala Daerah yang menjadi pesakitan baik di Kejaksaan Agung, Kepolisian maupun KPK setelah memenangkan Pilkada di daerah masing-masing.

Bersambung

0 komentar:

Post a Comment